Tampak Gubernur Sumsel H. Alex Nurdin menyerahkan SK Pengurus Forum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan, 29 November 2011 di Hotel Aryaduta Palembang. |
a. Dewan Pembina:
1. Gubernur Sumatera Selatan;
2. Bupati/Walikota se- Sumatera Selatan;
b. Pengarah :
1. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan
c. Ketua : Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumsel;
Wakil Ketua : Kepala Biro Ortala Setda Provinsi Sumsel;
d. Sekretaris : Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang;
Wakil Sekretaris : Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab OKI;
e. Bendahara : Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banyuasin;
Wakil Bendahara : Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Musi Banyuasin;
f. Anggota :
1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kab Musi Rawas;
2. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Ka Lahat;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten OKU;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim;
6. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagaralam;
7. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Empat Lawang;
8. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten OKU Selatan;
9. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir;
10. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten OKU Timur;
11. Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Prabumulih;
Forum Penyelenggaraan PTSP mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Merumuskan kebijakan mengenai jenis perizinan yang dapat diintegrasikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Merumuskan kebijakan terkait fasilitas dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota kepada pemohon izin;
3. Melaksanakan rapat koordinasi minimal satu kal dalam satu tahun;
4. Menyusun/mengevaluasi Standar Operasion Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
5. Mengusulkan pelimpahan kewenangan perizinan kepada SKPD penyelenggara fungsi Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP);
6. Melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota se-Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan.
Forum Penyelenggara PTSP mempunyai fungsi sebagai berikut :
Forum Penyelenggara PTSP mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif di Provinsi Sumsel;
2. Sebagai wadah tukar informasi, pengetahuan dan pengalaman guna meningkatkan kapasitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar