TUJUAN PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN ILIR
Kabupaten Ogan Ilir terbentuk sejak awal tahun 2004 lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, bertujuan untuk : meningkatkan efektivitas pendayagunaan sumber daya, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Wilayah bagian utara Kabupaten Ogan Ilir merupakan hamparan dataran rendah berawa yang sangat luas mulai dari Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan, sampai Indralaya Selatan. sedangkan Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, Lubuk Keliat, Rambang Kuang dan wilayah Kecamatan Muara Kuang merupakan daratan yang bertofografi datar sampai bergelombang dengan ketinggian sampai 14 meter dari permukaan air laut. Wilayah daratan Kabupaten Ogan Ilir mencapai 65 % serta wilayah berair dan rawa-rawa sekitar 35 %. Derajat keasaman tanah berkisar antara pH 4,0 sampai pH 6,0.
Pada tahun 2008 dengan jumlah penduduk Ogan Ilir mencapai 400.717 jiwa dengan pertumbuhan penduduk yang dicapai adalah 2,92 persen, serta pada tahun 2009 dengan jumlah penduduk 416.803 jiwa maka pertumbuhan penduduk mencapai 4,01 % dan pertumbuhan penduduk berdasarkan kelahiran tahun 2009 adalah 1,68 %. Pada tahun 2010 dengan jumlah penduduk 422.712 jiwa, maka pertumbuhan penduduk tahun 2010 adalah mencapai 1,42 %.
KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dengan diberlakukannya Undang Undang Republik Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Keputusan Presiden Nomor 27 Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah dengan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap investor/penanam modal serta penyederhanaan pelayanan dengan memperpendek birokrasi perijinan, mengurangi berkas kelengkapan permohonan perijinan dan non perijinan, percepatan waktu proses perijinan dan non perijinan, kepastian biaya, kejelasan prosedur dan pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.
Kabupaten Ogan Ilir terbentuk sejak awal tahun 2004 lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, bertujuan untuk : meningkatkan efektivitas pendayagunaan sumber daya, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Kondisi Geografis Daerah
Kabupaten Ogan Ilir memiliki luas wilayah 2.666,07 km2, secara geografis terletak diantara 30 02' sampai 30 48' LS dan diantara 1040 20' BT sampai 1040 48' BT. Kabupaten Ogan Ilir dengan batas wilayah administrasi sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim
Sebelah Selatan : dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sebelah Timur : dengan Kabupaten OKI dan OKU Timur
Sebelah Barat : dengan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih
Jumlah kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan, dan jumlah desa adalah 227 desa serta kelurahan sebanyak 14 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Rambang Kuang dengan luas 528,82 km2 diikuti Kecamatan Indralaya Utara seluas 502,47 km2, Kecamatan Muara Kuang seluas 300,75 km2, Kecamatan Tanjung Batu seluas 263,75 km2, Kecamatan Lubuk Keliat seluas 212,17 km2, Kecamatan Payaraman seluas 180,57 km2, Kecamatan Pemulutan dengan luas 116,92 km2, Kecamatan Indralaya seluas 71,08 km2. Sedangkan kecamatan tersempit adalah Kecamatan Rantau Panjang yang luasnya 40,85 km2. Jumlah desa terbanyak adalah desa di Kecamatan Pemulutan sebanyak 25 desa, Kecamatan Tanjung Batu sebanyak 19 desa, Kecamatan Indralaya dengan 17 desa dan 3 kelurahan, Kecamatan Tanjung Raja 15 desa dan 4 kelurahan serta Kecamatan Indralaya Utara dengan 15 desa dan 1 kelurahan.
Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah yang mempunyai Iklim Tropis Basah (Type B) dengan musim kemarau berkisar antara bulan Mei sampai dengan bulan Oktober, sedangkan musim hujan berkisar antara bulan November sampai dengan April. Pada tahun 2010 iklim di Kabupaten Ogan Ilir telah mengalami pergeseran sehingga musim hujan terjadi sepanjang tahun. Musim kemarau dengan sedikit turun hujan terjadi pada bulan-bulan April sampai Agustus 2010. Curah hujan rata-rata berkisar antara 2.000 mm hingga 3.000 mm, dan jumlah hari hujan 66 sampai 100 hari per tahun. Suhu udara harian berkisar antara 230 C sampai 320 Celcius. Rata-rata Kelembaban udara harian berkisar antara 69 % sampai 98 %.Wilayah bagian utara Kabupaten Ogan Ilir merupakan hamparan dataran rendah berawa yang sangat luas mulai dari Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan, sampai Indralaya Selatan. sedangkan Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, Lubuk Keliat, Rambang Kuang dan wilayah Kecamatan Muara Kuang merupakan daratan yang bertofografi datar sampai bergelombang dengan ketinggian sampai 14 meter dari permukaan air laut. Wilayah daratan Kabupaten Ogan Ilir mencapai 65 % serta wilayah berair dan rawa-rawa sekitar 35 %. Derajat keasaman tanah berkisar antara pH 4,0 sampai pH 6,0.
Gambaran Umum Demografis
Pada tahun 2008 jumlah penduduk Ogan Ilir mencapai 400.717 jiwa dengan jumlah laki-laki 199.067 jiwa dan perempuan 201.650 jiwa. Pada tahun 2009 menurut Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir mencapai 416.803 jiwa, dan jumlah kepala keluarga mencapai 105.768. Pada tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir mencapai 422.712 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga mencapai 107.106. Jumlah Laki-laki mencapai 210.663 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 212.049 jiwa.Pada tahun 2008 dengan jumlah penduduk Ogan Ilir mencapai 400.717 jiwa dengan pertumbuhan penduduk yang dicapai adalah 2,92 persen, serta pada tahun 2009 dengan jumlah penduduk 416.803 jiwa maka pertumbuhan penduduk mencapai 4,01 % dan pertumbuhan penduduk berdasarkan kelahiran tahun 2009 adalah 1,68 %. Pada tahun 2010 dengan jumlah penduduk 422.712 jiwa, maka pertumbuhan penduduk tahun 2010 adalah mencapai 1,42 %.
KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dengan diberlakukannya Undang Undang Republik Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Keputusan Presiden Nomor 27 Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah dengan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap investor/penanam modal serta penyederhanaan pelayanan dengan memperpendek birokrasi perijinan, mengurangi berkas kelengkapan permohonan perijinan dan non perijinan, percepatan waktu proses perijinan dan non perijinan, kepastian biaya, kejelasan prosedur dan pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.
Salah satu bentuk paket kebijakan perbaikan investasi di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan adalah penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (PPTSP)/One Stop Service (OSS). Program Pelayanan Terpadu di Kabupaten Ogan Ilir diselenggarakan berdasar komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Oh\gan Ilir didahului dengan melaksanakan program-program :
- Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Peningkatan Disiplin Aparatur;
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
- Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
- Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
- Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi;
- Peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi;
- Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;
- Penyiapan potensi sumber daya, sarana dan prasarana daerah;
- Peningkatan Pelayanan Administrasi Perijinan;
Dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Ogan Ilir ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan program pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor xx Tahun 2011, dan mulai efektif melaksanakan pelayanan perijinan kepada masyarakat sejak 01 Oktober 2011. Saat ini Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu baru dapat melaksanakan 11 Perijinan, perijnan lain masih dalam persiapan.